Untuk Meminimalisir peredaran Minuman keras, Polisi Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Tirtajaya

    Untuk Meminimalisir peredaran Minuman keras, Polisi Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Tirtajaya
    Untuk Meminimalisir peredaran Minuman keras, Polisi Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Tirtajaya

    Polres Karawang Polda Jabar, - Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir kasus tindak kejahatan yang disebabkan oleh Minuman Keras, Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Bripda Yoga Priyatno laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Selasa (25/6/2024).

    Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar.

    Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Bripda Yoga Priyatno (Anggota Polsek Tirtajaya)

    Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin, S.Pd menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga sering memicu terjadinya kasus tindak kriminalitas. Jelasnya 

    Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Tirtajaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.

    Setelah berada di lokasi, Anggota Polsek Tirtajaya dan Anggota berhasil menemukan 1 (Satu) botol jenis Intisari yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Tirtajaya.

    Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Tirtajaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya 

    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    untuk meminimalisir peredaran minuman keras polisi tirtajaya melaksanakan razia minuman keras (miras) terutama miras oplosan di wilayah hukum polsek tirtajaya
    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Pangkalan dan Muspika Hadiri Rapat...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Tambaksumur Sambangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Ikuti Kami