Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Laksanakan Ops KRYD Dengan Sasaran Miras

    Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Laksanakan Ops KRYD Dengan Sasaran Miras

    Polres Karawang Polda Jawa Barat - Kepolisian Sektor Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melalui anggota Reskrim kembali menggelar Kegiatan Ops KRYD dengan sasaran toko, kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras,
    Jumat malam, (19/07/2024)

    Dalam operasi KRYD tersebut anggota reskrim Aipda Priyo Julikuswantoro dan Briptu M.Suhud Marsudi, mengamankan berupa minuman keras (Miras) jenis arak sebanyak 2 (dua) Botol dari dua toko di lokasi yang berbeda, toko jamu di dusun Bakan jati dan Bakan tengah desa Karyasari Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang

    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.I.K., S.H., M.H, Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi.Karyadi.S.H. mengatakan, Kegiatan Ops KRYD miras bertujuan guna menekan peredaran miras di wilayah hukum polsek Rengasdengklok

    "Kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap minuman keras akan terus dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok, terutama kios dan toko jamu yang diduga menjual minuman keras, "Kata Kapolsek Sabtu (20/07/2024)

    Kapolsek menegaskan, tidak akan mentolerir bagi siapapun oknum yang membekingi penjualan minuman keras

    "Kami akan menindak tegas terhadap siapapun yang menjadi beking bagi penjual minuman keras, karena selain merusak generasi muda tidak sedikit juga para pelaku tindak kriminalitas dengan terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras, " Pungkasnya

    Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Jatisari Gelar Ngawangkong Bareng...

    Artikel Berikutnya

    Dua Personel Polsek Tegalwaru Patroli Malam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    KAPOLDA JABAR HADIRI APEL KESIAPSIAGAAN BENCANA HIDROMETEOROLOGI DAN DUKUNGAN PILKADA SERENTAK 2024

    Ikuti Kami