Anggota Polsek Batujaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) di toko jamu pada malam hari 

    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) di toko jamu pada malam hari 

    Polres Karawang - Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Anggota Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu H. Tatang Sebastian laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Batujaya. Jumat (5/7/2024).

    Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.

    Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Aiptu H. Tatang Sebastian (Anggota Polsek Batujaya)

    Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya Akp H. Ruslani, S.H menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga sering memicu terjadinya kasus tindak kriminalitas. Jelasnya 

    Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Batujaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.

    Setelah berada di lokasi, Anggota Polsek Batujaya berhasil menemukan 1 (satu) botol jenis Arak Kecil yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Batujaya.

    Selain mencari Barang Bukti, Anggota Polsek Batujaya memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya 

    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Tindak Kejahatan, Jajaran Unit...

    Artikel Berikutnya

    Polres Karawang Sinergitas TNI POLRI dilakukan...

    Berita terkait